Senin, 02 Mei 2011

curas kerugian 2,8m

Watampone - Polres Bone. Pada hari Kamis, 28 April 2011, sekira pukul 11.45 wita, telah terjadi tindak pidana CURAS terhadap korban Lk. AF, 38 thn, pedagang emas bersama istrinya alamat Desa Tompong Patu Kec. Kahu Kab. Bone, berupa Emas seberat 7 (tujuh) kg dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) di Dusun JampuE Desa Samaenre Kec. Libureng Kab. Bone.

Kejadian : Pelaku berteman 5 (lima ) orang menghadang korban dengan menggunakan kayu kemudian melempar korban dengan menggunakan batu dan salah seorang pelaku menodong korban dengan menggunakan senpi, teman yang lainnya mengambil uang dan tas korban, sesaat setelah kejadian pelaku berteman dijemput  sebuah mobil Avanza  warna Silver dan pelaku melarikan diri ke arah selatan lewat lorong Pelleng-Pelleng, Kec. Patimpeng. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala, luka lebam di tangan serta isterinya mengalami luka terbuka pada tangan. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).

1 komentar:

  1. BONE, Upeks--Kalau di Jakarta ada pertikaian antara KPK dengan Mabes Polri, lain halnya yang terjadi di Kabupaten Bone. Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berseteru dengan Kapolres Bone, terkait dugaan kesalahan prosedur soal pelepasan miras sebanyak 500 dos oleh Polres Bone.BONE, Upeks--Kalau di Jakarta ada pertikaian antara KPK dengan Mabes Polri, lain halnya yang terjadi di Kabupaten Bone. Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berseteru dengan Kapolres Bone, terkait dugaan kesalahan prosedur soal pelepasan miras sebanyak 500 dos oleh Polres Bone.

    LSM Latenritatta Bone yang dikomandani Sam Arif, memprapradilankan Kapolres Bone terkait pembebasan 500 dos miras yang ditangkapnya, persidangannya-pun mulai bergulir, Selasa (13/10) kemarin, di Pengadilan Negeri Watampone. Pada sidang pertama yang berlangsung sekitar pukul 09.30 wita berlangsung alot.
    Duduk sebagai pemohon mewakili LSM Latenritta yakni Sam Arif sementara yang menjadi kuasa hukum dari Kapolres Bone, AKBP Zarialdi adalah Kasat Serse Polres Bone, AKP Yusuf LH dan didampingi oleh Aiptu Pahrum dari bagian Tipikor Polres Bone serta pimpinan sidang prapradilan di PN tersebut adalah Hakim Tunggal, Yusuf Karim.
    Dalam persidangan itu, hadiri sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) pengayoman Watampone. Dalam persidangan pertama itu, Sam Arif Sunardi, selaku penggugat membacakan gugatannya soal penyimpangan aturan yang dilakukan pihak Polres. Sedangkan yang membacakan Aksepsi dari pihak termohon (Kapolres Bone) adalah Yusuf LH (Kasat Reskrim Polres Bone).
    Dalam Eksepsi yang dibacakan Yusuf, dijelaskan, pemohon keliru besar dalam kasus ini, sebab menurut termohon, antara pemohon dan yang dimohonkan, tidak ada hubungan hukum. Termasuk tidak ada surat kuasa antara Moses Molo (nahkoda kapal) kepada LSM Latenri Tatta sebagai pemohon dan tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini jelas Yusuf sesuai eksepsinya.
    Bahkan dalam eksepsi Yusuf, dijelaskan, termohon telah salah menafsirkan arti dari pasal 80 KUHAP tentang pihak ketiga. Posisi LSM Latenritatta yang menunjuk Sam Arif Sunardi sebagai Kuasa, dinilai salah dan melanggar aturan. Sebab termohon menggapnya bukan Advokat.
    Setelah mendengarkan dari kedua belah pihak, M Yusuf Karim SH, selaku hakim tunggal dalam kasus ini memberikan kesempatan kepada Sam Arif Sunardi selaku pemohon untuk menjawab eksepsi dari kuasa Kapolres Bone dan sidang diskors hingga Rabu (hari Ini). (sbr/suk/C)

    BalasHapus